Manfaat Asuransi Jiwa yang Syariah, Perlindungan Tepat Masa Depan
Asuransi jiwa syariah adalah produk
asuransi syariah yang sistemnya berbeda dengan asuransi konvensional. Terdapat
prinsip utama yang diterapkan yaitu dana tabarru’ dan sistem non bunga. Jadi,
terdapat dana pertanggungan khusus yang sengaja diberikan sebagai dana tolong
menolong antar nasabah. Melalui prinsip itu, terdapat beberapa manfaatnya untuk
perlindungan berikut ini.
1
Perlindungan Kecelakaan dan Kecacatan
Ketika nasabah
asuransi mengalami musibah kecelakaan, pihak nasabah dapat mengajukan klaim.
Nantinya, terdapat pembayaran dana pertanggungan untuk biaya pemulihan akibat
kecelakaan dari mulai pemeriksaan sampai kondisinya kembali seperti semula.
Jika sampai mengalami
kecacatan, maka terdapat kompensasi yang bisa diterima oleh nasabah dengan
mengajukan klaim. Kompensasi tersebut sudah diatur dengan kategorinya, apakah
cacat sementara atau permanen serta total atau parsial.
2.
Biaya Pemakaman
Sama seperti asuransi
jiwa konvensional, produk syariah ini mempunyai pertanggungan untuk biaya
pemakaman. Ketika nasabah mengalami meninggal dunia, pihak nasabah bisa
mengajukan klaim untuk pencairan dana pertanggungan berupa biaya pemakaman.
Besaran biaya ini sudah disepakati sejak awal.
3. Terdapat Risk
Sharing
Prinsip risk sharing yang diterapkan pada
asuransi syariah juga berlaku pada produk asuransi jiwa. Jadi, terdapat
pemisahan dana tabarru’ dan dana investasi peserta. Keduanya menggunakan
prinsip risk sharing yaitu pembagian
risiko, sehingga dana tersebut tetap milik nasabah dan tidak beralih menjadi
milik perusahaan asuransi, seperti yang berlaku di asuransi konvensional.
Dana tabarru’ yang dikhususkan untuk tolong
menolong ini diniatkan untuk tolong menolong ke semua nasabah, sehingga
terdapat pembagian risiko antar nasabah. Pos dana investasi peserta juga
menerapkan pembagian risiko investasi sesuai kesepakatan antara nasabah sebagai
pemilik dana dan perusahaan asuransi sebagai pengelola.
4.
Pengembalian Dana Tunai
Manfaat berikutnya
adalah diterimanya dana tunai untuk pihak keluarga nasabah apabila nasabah
meninggal dunia. Dana ini merupakan dana pertanggungan risiko finansial. Dana
tunai yang diterima berikutnya adalah dana investasi peserta beserta keuntungan
yang diperoleh selama masa pertanggungan asuransi jiwa.
Dalam pengelolaan
dananya, asuransi jiwa berbasis syariah ini menggunakan risk sharing. Jadi, terdapat pertanggungan bersama antara nasabah
dengan perusahaan asuransi. Risiko investasinya juga ditanggung bersama sesuai
kesepakatan di awal. Sebagai penyedia asuransi jiwa terlengkap, Allianz sudah
menyediakan produk berbasis syariah dengan pertanggungan yang lengkap.
Belum ada Komentar untuk "Manfaat Asuransi Jiwa yang Syariah, Perlindungan Tepat Masa Depan"
Posting Komentar