Manfaat Asuransi Jiwa yang Syariah, Perlindungan Tepat Masa Depan


Manfaat Asuransi Jiwa yang Syariah, Perlindungan Tepat Masa Depan
 Asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi syariah yang sistemnya berbeda dengan asuransi konvensional. Terdapat prinsip utama yang diterapkan yaitu dana tabarru’ dan sistem non bunga. Jadi, terdapat dana pertanggungan khusus yang sengaja diberikan sebagai dana tolong menolong antar nasabah. Melalui prinsip itu, terdapat beberapa manfaatnya untuk perlindungan berikut ini.

1    Perlindungan Kecelakaan dan Kecacatan

Ketika nasabah asuransi mengalami musibah kecelakaan, pihak nasabah dapat mengajukan klaim. Nantinya, terdapat pembayaran dana pertanggungan untuk biaya pemulihan akibat kecelakaan dari mulai pemeriksaan sampai kondisinya kembali seperti semula.

Jika sampai mengalami kecacatan, maka terdapat kompensasi yang bisa diterima oleh nasabah dengan mengajukan klaim. Kompensasi tersebut sudah diatur dengan kategorinya, apakah cacat sementara atau permanen serta total atau parsial.

2.    Biaya Pemakaman

Sama seperti asuransi jiwa konvensional, produk syariah ini mempunyai pertanggungan untuk biaya pemakaman. Ketika nasabah mengalami meninggal dunia, pihak nasabah bisa mengajukan klaim untuk pencairan dana pertanggungan berupa biaya pemakaman. Besaran biaya ini sudah disepakati sejak awal.

3.   Terdapat Risk Sharing

Prinsip risk sharing yang diterapkan pada asuransi syariah juga berlaku pada produk asuransi jiwa. Jadi, terdapat pemisahan dana tabarru’ dan dana investasi peserta. Keduanya menggunakan prinsip risk sharing yaitu pembagian risiko, sehingga dana tersebut tetap milik nasabah dan tidak beralih menjadi milik perusahaan asuransi, seperti yang berlaku di asuransi konvensional.

Dana tabarru’ yang dikhususkan untuk tolong menolong ini diniatkan untuk tolong menolong ke semua nasabah, sehingga terdapat pembagian risiko antar nasabah. Pos dana investasi peserta juga menerapkan pembagian risiko investasi sesuai kesepakatan antara nasabah sebagai pemilik dana dan perusahaan asuransi sebagai pengelola.

4.    Pengembalian Dana Tunai

Manfaat berikutnya adalah diterimanya dana tunai untuk pihak keluarga nasabah apabila nasabah meninggal dunia. Dana ini merupakan dana pertanggungan risiko finansial. Dana tunai yang diterima berikutnya adalah dana investasi peserta beserta keuntungan yang diperoleh selama masa pertanggungan asuransi jiwa.

Dalam pengelolaan dananya, asuransi jiwa berbasis syariah ini menggunakan risk sharing. Jadi, terdapat pertanggungan bersama antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Risiko investasinya juga ditanggung bersama sesuai kesepakatan di awal. Sebagai penyedia asuransi jiwa terlengkap, Allianz sudah menyediakan produk berbasis syariah dengan pertanggungan yang lengkap.



Belum ada Komentar untuk "Manfaat Asuransi Jiwa yang Syariah, Perlindungan Tepat Masa Depan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel